blog

Saronggi, 30 April 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui pendampingan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Pondok Pesantren Darul Istiqomah, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh dua Penyuluh Agama Islam, Khoirut Tamam dan Abdurrahman. Kehadiran mereka disambut hangat oleh pengasuh pondok pesantren, K. Rifa’i Ramli, yang mengaku sangat terbantu dengan proses pendampingan yang dilakukan secara tulus dan tanpa imbalan.

Menurutnya, peran penyuluh agama sangat penting dalam membantu masyarakat memahami serta mengurus administrasi wakaf. Proses ini menjadi lebih mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi syariat maupun regulasi pemerintah.

Plt. Kepala KUA Saronggi, Ahsanus Zalif, turut mengapresiasi kinerja para penyuluh yang aktif turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa kehadiran penyuluh agama di tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan publik yang humanis, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas wakaf demi kemaslahatan jangka panjang.

Kontributor: Abdurrahman