Sumenep, 19 Mei 2026 – Pengurus Cabang Kabupaten Sumenep Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) melalui Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah menggelar kajian hukum Islam di Aula KUA Lenteng pada Senin (18/5/2026). Kajian tersebut membahas isu kontemporer mengenai hukum menyelai ijab dan qabul dengan perkataan lain dalam akad nikah.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Abdul Wasid, Kasi Bimas Islam Moh. Mabrur, serta seluruh penghulu se-Kabupaten Sumenep. Dalam arahannya, Abdul Wasid menegaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya upgrading kompetensi penghulu yang perlu dilaksanakan secara rutin.
Moh. Mabrur juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, penghulu memiliki peran sentral di tengah masyarakat, terutama dalam urusan keagamaan dan sosial, sehingga peningkatan kapasitas dan wawasan hukum Islam sangat penting dilakukan secara berkelanjutan.
Antusias peserta tampak dari aktifnya para penghulu dalam membedah persoalan melalui berbagai referensi kitab kuning. Narasumber Hasyim Asy'ari turut membagikan makalah berisi khilaf madzahib al-arba’ terkait isu tersebut, sehingga memudahkan peserta memahami perbedaan pandangan ulama mengenai hukum menyelai ijab qabul. Sementara itu, Ketua PC APRI Kabupaten Sumenep Saiful Badri berkomitmen menjadikan kajian ini sebagai agenda rutin bulanan sekaligus sarana mempererat komunikasi dan silaturahim antar penghulu.
Kontributor: Jauhari Zakkiy