blog

Kalianget, 20 Juli 2026 — Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalianget, Zaiful Anam, memberikan bimbingan keagamaan kepada jamaah Majelis Taklim binaan di Kecamatan Kalianget, Sabtu (18/7) malam. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi tentang pentingnya membangun keluarga sakinah melalui pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi.

Dalam tausiyahnya, Zaiful Anam mengingatkan masyarakat agar menghindari praktik nikah siri. Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan pihak perempuan karena tidak memiliki perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan rumah tangga, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, maupun sengketa hak waris dan harta bersama.

Ia juga menjelaskan bahwa anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat berpotensi mengalami kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, hingga layanan publik lainnya. Karena itu, masyarakat diimbau melangsungkan pernikahan secara resmi melalui KUA agar sah menurut agama sekaligus memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.

Melalui kegiatan pembinaan rutin ini, KUA Kecamatan Kalianget menegaskan komitmennya untuk terus memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat sebagai upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, sejahtera, dan terlindungi secara hukum.

Kontributor: ZA Anam