Kab. Sumenep (Inmas) KUA Kecamatan Kota Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada Kamis (18/06), KUA Kota Sumenep melaksanakan prosesi pernikahan dengan layanan yang sepenuhnya gratis bagi pasangan yang menikah di kantor KUA sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran dilakukan secara online dengan link SIMKAH kemudian calon pengantin mengantarkan berkas persyaratan ke KUA untuk diverifikasi. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah. Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, Marwan, menegaskan bahwa pelayanan nikah di kantor KUA tidak dipungut biaya sepeser pun. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh proses pelayanan nikah di kantor KUA dilaksanakan secara gratis sesuai regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan kemudahan, kepastian, dan pelayanan terbaik kepada calon pengantin,” ujarnya.
Marwan berharap masyarakat semakin memahami prosedur pernikahan yang benar serta memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, transparansi dan kemudahan pelayanan merupakan bentuk nyata kehadiran KUA dalam melayani umat. Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi atas pelayanan prima yang diberikan oleh KUA Kecamatan Kota Sumenep. Ia menilai inovasi pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya tersebut menjadi bukti nyata komitmen ASN Kemenag dalam melayani masyarakat dengan penuh integritas. Abdul Wasid berharap kualitas pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga mampu memberikan kepuasan serta kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat kepada Kementerian Agama.(Ss)
Top of Form
A
Bottom of Form