Sumenep, 17 Juni 2026 – Seorang mualaf berkebangsaan Prancis resmi menikahi perempuan asal Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, dalam prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (17/6). Akad nikah dilaksanakan pukul 09.00 WIB dan dihadiri keluarga besar mempelai wanita.
Meski tanpa kehadiran keluarga mempelai pria secara langsung, prosesi berlangsung lancar dan penuh haru. Untuk memudahkan komunikasi, ijab kabul dilaksanakan menggunakan bahasa Inggris dengan dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Sumenep, Marwan, yang bertindak sebagai penghulu.
Marwan menjelaskan bahwa pernikahan yang melibatkan warga negara asing memerlukan ketelitian dalam proses administrasi. Karena itu, KUA memberikan pendampingan secara maksimal, mulai dari pemenuhan persyaratan hingga pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebagai hak kedua calon mempelai. Berkat persiapan yang matang, seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.
Mempelai pria, Pierre Evan Folgoas alias Moh. Ali, mengaku puas terhadap pelayanan yang diberikan KUA Kota Sumenep. “All services at the KUA are provided free of charge and with a simple, user-friendly process,” (Semua proses layanan di KUA selain gratis juga mudah) ujarnya. Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, kedua mempelai kini resmi menjadi pasangan suami istri dan diharapkan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta senantiasa mendapat keberkahan dari Allah SWT.
Kontributor: Faishal Rimzani