Sumenep, 8 April 2026 - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Sahnawi, melakukan kegiatan monitoring terhadap PIC Akta Ikrar Wakaf (AIW) di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA), salah satunya di KUA Kecamatan Dasuk. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan proses pengajuan AIW berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam monitoring tersebut, Sahnawi meninjau langsung kinerja petugas PIC AIW, mulai dari proses administrasi hingga penginputan data wakaf. Ia juga memberikan pembinaan dan arahan kepada petugas agar senantiasa meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam melayani masyarakat, khususnya dalam pengurusan wakaf.
Sahnawi menegaskan bahwa keberadaan AIW memiliki peran penting sebagai dokumen legal yang menjamin keabsahan harta wakaf. Oleh karena itu, proses pengajuannya harus dilakukan secara cermat dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengajuan AIW di KUA berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Sahnawi di sela kegiatan monitoring.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas layanan di bidang wakaf pada seluruh KUA di Kabupaten Sumenep semakin meningkat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengelolaan harta wakaf.