Saronggi, 23 Juni 2026 – Upaya percepatan legalisasi aset wakaf terus dilakukan melalui sinergi antara Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi dan pihak pertanahan. Hal itu terlihat saat Pengelola Yayasan Al Quds Abdullah Syubrumi Desa Saronggi, Taufik Rahman, menyerahkan kelengkapan administrasi penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf kepada perwakilan pertanahan, Badrut Tamam, Selasa (23/6).
Dalam kesempatan tersebut, Badrut Tamam menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses penerbitan dokumen wakaf. Ia menjelaskan bahwa AIW diterbitkan melalui KUA Kecamatan Saronggi, sedangkan sertifikat wakaf menjadi kewenangan instansi pertanahan. Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses dapat berjalan lancar dan cepat.
Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Muhammad Sadik, menyambut baik kolaborasi yang terjalin antara KUA dan pihak pertanahan. Ia berharap kerja sama tersebut terus terjaga guna mempercepat penerbitan sertifikat wakaf sehingga memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Sementara itu, Taufik Rahman menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan fasilitasi yang diberikan KUA Kecamatan Saronggi dalam proses pengurusan dokumen wakaf Yayasan Al Quds Abdullah Syubrumi. Ia berharap sinergi yang terbangun dapat terus memberikan manfaat bagi penguatan dan perlindungan aset wakaf untuk kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: Abdurrahman