blog

Arjasa, 21 Mei 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa terus memperkuat standardisasi pengelolaan rumah ibadah melalui layanan jemput bola pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Musala Al-Husna, Desa Arjasa, Kamis (21/5). Kegiatan ini dilakukan oleh tim Penyuluh Agama Islam sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain membantu proses administrasi, tim penyuluh juga melakukan verifikasi faktual data musala untuk memastikan kesesuaian data dalam Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan.

Pengurus Musala Al-Husna mengaku terbantu dengan kehadiran langsung petugas KUA. Menurutnya, selain mendapatkan pendampingan pengurusan SKT, pihak musala juga memperoleh edukasi penting tentang pengelolaan administrasi rumah ibadah yang tertib dan transparan.

Penyuluh KUA Arjasa menegaskan bahwa SKT menjadi identitas resmi rumah ibadah yang memberi akses terhadap berbagai program pembinaan, bantuan hibah, renovasi, hingga pelatihan manajemen masjid dari Kementerian Agama. KUA Arjasa berharap langkah ini dapat mendorong rumah ibadah lain untuk segera melengkapi legalitas administrasinya demi peningkatan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Kontributor: Akh Firdaus