Talango, 12 Juni 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango berhasil melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf terhadap tiga bidang tanah di Desa Palasa, Kamis (11/6). Kegiatan yang berlangsung di Masjid Miftahul Jannah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf.
Prosesi ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Talango, Saiful Badri, Tiga bidang tanah yang diwakafkan berasal dari wakif Farida dan Amaliyah Najha untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat melalui Nadzir Yayasan Hidayatul Aliyah serta Takmir Masjid Miftahul Jannah.
Kegiatan ini turut didampingi Petugas Operator Wakaf KUA Talango, Amiyanto, bersama dua orang saksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Saiful Badri menegaskan bahwa legalisasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga aset umat agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Sementara itu, Amiyanto mengajak masyarakat untuk segera mengikrarkan dan mendaftarkan tanah wakaf yang belum memiliki legalitas. Melalui kegiatan ini, KUA Talango menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tertib administrasi perwakafan serta mendukung pengelolaan wakaf yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: Amiyanto