blog

Talango, 21 Agustus 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango terus memperkuat tertib administrasi melalui kegiatan pengarsipan rutin data persyaratan nikah. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen calon pengantin tersimpan secara aman, rapi, dan mudah diakses saat dibutuhkan.

Pengarsipan mencakup dokumen fisik maupun digital yang berkaitan dengan persyaratan pencatatan pernikahan. Penataan dilakukan secara berkala agar setiap berkas terdokumentasi dengan baik serta memudahkan petugas dalam melakukan pencarian data.

Kepala KUA Talango, Saiful Badri, menyampaikan bahwa pengarsipan merupakan bagian penting dari prosedur operasional standar pelayanan. Selain meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan berkas, tertib dokumentasi juga mendukung keabsahan hukum dan transparansi data pencatatan nikah.

Melalui pengelolaan arsip yang sistematis, KUA Talango berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan pelayanan administrasi nikah yang lebih efektif, tertib, aman, dan akuntabel.

Kontributor: Amiyanto