blog

Talango, 30 Juli 2026 – Staf Pelaksana Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Talango melakukan verifikasi dan validasi menyeluruh terhadap data pendaftaran kehendak nikah calon pengantin, Kamis (30/7). Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh berkas administrasi terintegrasi secara akurat ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Proses verifikasi meliputi pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lainnya. Ketelitian dalam pemeriksaan data bertujuan meminimalkan kesalahan penulisan pada buku nikah maupun dokumen resmi, sekaligus mendukung integrasi data secara real-time di aplikasi SIMKAH.

Kepala KUA Kecamatan Talango, Saiful Badri, mengapresiasi ketelitian dan profesionalisme para staf dalam menjalankan proses tersebut. Menurutnya, validitas data menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan administrasi pernikahan yang berkualitas.

Melalui pengelolaan data berbasis digital, KUA Talango berkomitmen menghadirkan layanan pernikahan yang cepat, akurat, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin mudah dan terpercaya.

Kontributor: Amiyanto