blog

Saronggi, 16 Juli 2026 – Warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi untuk berkonsultasi sekaligus menyerahkan berkas permohonan surat rekomendasi nikah. Kedatangannya disambut dan dilayani oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Agus Wahedi.

Dalam proses pemeriksaan, Agus Wahedi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi, meliputi formulir N1 hingga N4 dari desa, identitas calon pengantin, surat izin orang tua bagi yang belum memenuhi ketentuan usia, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Agus Wahedi menjelaskan bahwa verifikasi berkas merupakan prosedur wajib untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Langkah ini bertujuan mencegah kendala saat pelaksanaan akad nikah serta memberikan kepastian hukum bagi calon pengantin.

KUA Kecamatan Saronggi mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan dan melengkapi seluruh persyaratan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Dengan persiapan yang baik, proses pelayanan diharapkan berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kontributor: Abdurrahman