Saronggi, 4 Juni 2026 – Warga Desa Langsar, Bapak Sujibno, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi untuk berkonsultasi terkait persyaratan dan pemberkasan pernikahan anaknya. Kedatangannya disambut dan dilayani langsung oleh petugas KUA dengan ramah.
Dalam konsultasi tersebut, Sujibno memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang harus dipersiapkan, termasuk kelengkapan data diri calon pengantin dan surat pengantar dari pemerintah desa. Penjelasan diberikan oleh petugas KUA, Khairuddin dan Agus Wahedi.
Khairuddin menegaskan bahwa surat pengantar dari desa merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran nikah. Ia juga menyarankan agar pemohon berkoordinasi dengan pihak desa untuk melengkapi berkas yang diperlukan.
Sujibno mengaku terbantu dengan pelayanan yang diberikan dan menyampaikan apresiasinya kepada KUA Saronggi. Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Saronggi dalam memberikan pelayanan prima serta memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan.
Kontributor: Abdurrahman