Saronggi, 26 Agustus 2026 - Kesalahan penulisan nama pada buku nikah membuat warga Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Rabu (26/8). Konsultasi tersebut diterima Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Abdurrahman.
Dalam konsultasinya, Abdurrahman menjelaskan bahwa kesalahan data pada buku nikah dapat ditindaklanjuti melalui penerbitan duplikat buku nikah dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Di antaranya fotokopi dokumen data diri, ijazah, akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto ukuran 2×3, serta KK orang tua dari masing-masing pihak.
Abdurrahman juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan di KUA Kecamatan Saronggi, termasuk penerbitan buku nikah maupun duplikatnya, tidak dipungut biaya. “Segala bentuk pelayanan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Saronggi, termasuk penerbitan buku nikah maupun duplikatnya, bernilai nol rupiah alias gratis,” tegasnya.
Warga tersebut mengapresiasi arahan yang diberikan petugas KUA Saronggi. Mereka menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang dinilai jelas, transparan, dan tanpa pungutan biaya.
Kontributor: Abdurrahman