Saronggi, 11 Juni 2026 – Khairuddin, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi calon pengantin asal Desa Talang, Kamis (11/6). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan pernikahan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Khairuddin menjelaskan bahwa pemeriksaan administrasi merupakan bagian penting dalam mendukung tertib layanan pernikahan sekaligus bentuk tanggung jawab KUA dalam memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Kelengkapan dokumen juga menjadi aspek yang diperhatikan dalam supervisi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk membantu calon pengantin agar seluruh persyaratan telah lengkap sebelum pelaksanaan akad nikah. Selain itu, KUA juga memberikan bimbingan dan pendampingan kepada calon pengantin selama proses pendaftaran.
Melalui pemeriksaan administrasi sejak awal, diharapkan seluruh rangkaian pernikahan dapat berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat.
Kontributor: Abdurrahman