blog

Saronggi, 7 Mei 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi menjalin sinergi dengan pihak Pertanahan guna memperlancar dan mempermudah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kamis (7/5). Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi wakaf bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri petugas Pertanahan, Badrut Tamam, bersama PIC Akta Ikrar Wakaf (AIW) KUA Kecamatan Saronggi, Khoirut Tamam. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendorong tertib administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Badrut Tamam menjelaskan bahwa AIW memiliki peran penting sebagai bukti otentik kehendak wakif dan menjadi dokumen dasar dalam proses sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, keberadaan AIW juga dapat melindungi aset wakaf dari potensi sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Plt. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif, menyampaikan apresiasi kepada pihak Pertanahan atas dukungan dan pendampingan dalam proses penerbitan sertifikat wakaf. Dengan sinergi yang solid, pelayanan administrasi wakaf di Kecamatan Saronggi diharapkan berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan demi kemaslahatan masyarakat.

Kontributor: Abdurrahman