Saronggi, 30 Maret 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi kembali melaksanakan prosesi aqdun nikah dengan wali hakim yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Saronggi, Ahsanus Zalif. Prosesi sakral tersebut berlangsung khidmat di aula KUA Kecamatan Saronggi.
Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah adalah Ahmad dengan Sa’dawiyatun. Keduanya diketahui berasal dari Desa Kambingan Timur dan sama-sama berstatus duda dan janda.
Sebelum pelaksanaan akad, Plt. Kepala KUA Kecamatan Saronggi, Ahsanus Zalif menyampaikan pesan penting kepada kedua mempelai. Ia menekankan pentingnya membangun rumah tangga dengan landasan kejujuran, saling pengertian, serta menjaga keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga.
“Ciptakan keluarga yang damai, harmonis, serta dilandasi kejujuran, sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” pesannya.
Pelaksanaan akad nikah turut disaksikan oleh saksi dari pihak pengantin, K. Moh. Ali. Acara berlangsung lancar, tertib, dan penuh kekhusyukan, mencerminkan kesakralan sebuah ikatan pernikahan. Diharapkan, kedua mempelai dapat membina rumah tangga yang bahagia dan diridhai Allah SWT.
Kontributor: Abdurrahman