Saronggi, 27 Agustus 2026 - Warga Kecamatan Saronggi tak perlu khawatir soal biaya saat mengurus duplikat buku nikah. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi memastikan layanan tersebut diberikan secara gratis, cepat, transparan, dan tetap mengedepankan keramahan kepada masyarakat.
Komitmen itu terlihat saat Penghulu KUA Saronggi, Moh. Fais, memberikan penjelasan langsung kepada warga Desa Tanamerah terkait tata cara penerbitan duplikat buku nikah sekaligus persyaratan yang harus dipenuhi, Rabu (26/8). Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA menghadirkan layanan yang mudah dipahami masyarakat.
“Dalam menjalankan tugas, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Saronggi,” ujar Moh. Fais.
KUA Saronggi menegaskan seluruh layanan, termasuk penerbitan duplikat buku nikah, tidak dipungut biaya alias gratis. Warga pun menyambut baik pelayanan tersebut, terutama karena petugas memberikan arahan secara jelas, ramah, dan membantu hingga masyarakat memahami proses yang harus dilalui.
Kontributor: Abdurrahman