Saronggi, 15 Juli 2026 – Warga Desa Saronggi, K. Wardi, berkonsultasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi terkait pengurusan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia perkawinan, Rabu (15/7).
Penyuluh Agama Islam KUA Saronggi, Khairut Tamam, memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan alur pengajuan dispensasi nikah. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, perkawinan dapat dilaksanakan tanpa dispensasi apabila calon pengantin telah berusia minimal 19 tahun.
Usai menerima penjelasan, K. Wardi mengapresiasi pelayanan yang diberikan. Menurutnya, informasi yang disampaikan mudah dipahami dan sangat membantu dalam memahami prosedur pengajuan dispensasi nikah.
Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Saronggi dalam memberikan layanan informasi yang transparan, sehingga masyarakat memahami ketentuan perkawinan serta prosedur administrasi yang berlaku.
Kontributor: Abdurrahman