blog

Saronggi, 31 Juli 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Muhammad Sadik, memberikan pembinaan kepada pasangan calon pengantin menjelang akad nikah di kediaman mempelai perempuan, Desa Nambakor, Kamis (30/7). Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun fondasi keluarga yang harmonis sejak awal pernikahan.

Dalam arahannya, Muhammad Sadik menjelaskan bahwa suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling melengkapi. Suami bertanggung jawab memimpin, membimbing, dan memenuhi kebutuhan keluarga, sedangkan istri berperan menjaga keutuhan serta ketenteraman rumah tangga.

"Sebagai kepala keluarga, suami memikul tanggung jawab untuk menjaga, membimbing, dan menyejahterakan istri serta anak-anaknya. Sementara istri memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan keluarga," ujarnya.

Usai pembinaan, prosesi akad nikah berlangsung khidmat, tertib, dan lancar dengan disaksikan keluarga serta kerabat kedua mempelai. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KUA Saronggi dalam membekali calon pengantin agar mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Kontributor: Abdurrahman