Saronggi, 13 Juli 2026 – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Tola' Imam, memberikan bimbingan pranikah kepada pasangan calon pengantin Rohmat Kurnianto dan Yuliana, warga Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Senin (13/7).
Dalam penyuluhan tersebut, Tola' Imam menegaskan bahwa pemahaman hak dan kewajiban suami istri merupakan fondasi utama dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Materi disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta ajaran Islam yang menekankan pentingnya saling mencintai, menghormati, dan menjaga kesetiaan.
Ia menjelaskan bahwa suami berkewajiban memimpin keluarga dengan penuh tanggung jawab, memberikan nafkah, perlindungan, dan pendidikan, sedangkan istri berhak memperoleh perlakuan yang adil, kasih sayang, nafkah yang layak, serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan keluarga.
Melalui bimbingan pranikah ini, KUA Saronggi berharap calon pengantin memiliki bekal yang cukup dalam memahami keseimbangan hak dan kewajiban, sehingga mampu membangun rumah tangga yang harmonis dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari.
Kontributor: Abdurrahman