Rubaru, 15 Juni 2026 – Kepala KUA Kecamatan Rubaru, Faisal Haq Imansyah, bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Rubaru menggelar sosialisasi regulasi perkawinan yang diikuti oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Rubaru, Minggu (14/6). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai ketentuan perkawinan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai syarat dan rukun perkawinan, batas usia minimal perkawinan, serta pentingnya pencatatan nikah secara resmi. Sosialisasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka pernikahan dini dan mencegah terjadinya perkawinan yang tidak tercatat.
Kepala KUA Rubaru, Faisal Haq Imansyah, menegaskan bahwa kepala desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait pentingnya perkawinan yang sesuai dengan ketentuan agama dan negara. Menurutnya, sinergi antara KUA dan pemerintah desa menjadi kunci dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, para kepala desa diharapkan dapat menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak. Kerja sama KUA Rubaru dan AKD Kecamatan Rubaru menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas, harmonis, serta masyarakat yang tertib administrasi dan sadar hukum.
Kontributor: Sufyan