blog

Rubaru, 13 Juni 2026 – Antusiasme pengurus masjid dan musala di Kecamatan Rubaru dalam mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terus meningkat melalui layanan KUA Kecamatan Rubaru.

SKT merupakan bukti bahwa masjid atau musala telah terdata secara resmi dalam sistem informasi masjid Kementerian Agama dan menjadi syarat berbagai program pembinaan maupun bantuan.

Kepala KUA Rubaru, Faisal Haq Imansyah, mengapresiasi kesadaran para pengurus rumah ibadah dalam melengkapi administrasi kelembagaan. Menurutnya, pendataan yang baik akan mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih tertib dan profesional.

Melalui layanan ini, KUA Rubaru berharap seluruh masjid dan musala di wilayahnya segera terdaftar secara resmi sehingga memiliki data yang valid dan dapat memperoleh manfaat dari berbagai program pemerintah.

Kontributor: Sufyan