blog

Pragaan, 20 Mei 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan melaksanakan kegiatan pemeriksaan permohonan kehendak nikah sekaligus Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Mandiri bagi calon pengantin di Aula KUA Pragaan, Selasa (19/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya memastikan kelengkapan dan kesesuaian data calon pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah. Petugas memverifikasi identitas calon pengantin serta memastikan keabsahan wali nikah sesuai ketentuan agama Islam agar pelaksanaan akad berjalan lancar dan sah menurut agama maupun negara.

Setelah proses pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Perkawinan Mandiri yang dibuka langsung oleh Kepala KUA Pragaan, Rasidi. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kehidupan rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam membangun keluarga yang harmonis dan penuh komitmen.

“Rumah tangga harus dibangun dengan kesiapan mental, tanggung jawab, serta saling memahami hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” ujarnya.

Materi bimbingan disampaikan oleh penyuluh KB terkait pentingnya perencanaan keluarga dan komunikasi harmonis dalam rumah tangga. Selanjutnya, penghulu KUA Pragaan, Zainal Arifin, memaparkan materi tentang hak dan kewajiban suami istri menurut ajaran agama dan peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, KUA Pragaan berharap calon pengantin memiliki bekal pengetahuan dan kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama.

Kontributor: Suryadi