Pasongsongan, 31 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasongsongan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Perkumpulan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) Nurul Jamal, Dusun Benteng, Desa Panaongan, Jumat (31/7). Proses dipimpin Kepala KUA Pasongsongan, Siti Mustaqillah, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), didampingi Penyuluh Agama Islam Amirul Khatib.
Sebelum ikrar dilaksanakan, Siti Mustaqillah, memberikan pembinaan tentang pentingnya wakaf sebagai amal jariyah serta memastikan ikrar dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan. Selanjutnya dilakukan pembacaan ikrar, penandatanganan AIW, dan pengesahan dokumen.
Tanah wakaf seluas 1.026 meter persegi di Dusun Benteng, Desa Panaongan diperuntukkan bagi LPI Nurul Jamal yang menyelenggarakan pendidikan diniyah dan TPQ. Pihak pengelola mengapresiasi pelayanan KUA Pasongsongan yang dinilai cepat, ramah, dan memberikan pendampingan hingga proses selesai.
"Kami berkomitmen mendampingi setiap proses perwakafan agar aset wakaf memiliki kepastian hukum, terkelola dengan baik, dan memberikan manfaat bagi pendidikan, dakwah, serta kesejahteraan umat. Wakaf bukan hanya ibadah, tetapi juga investasi kebaikan yang pahalanya terus mengalir," ujar Siti Mustaqillah.
Kontributor: Abdul Adim