blog

Pasongsongan, 22 Juli 2026 – KUA Kecamatan Pasongsongan kembali memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat. Kali ini, pengurus Yayasan Al Furqon Desa Panaongan berkonsultasi mengenai revisi dokumen wakaf untuk memastikan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Konsultasi diterima oleh Penyuluh Agama Islam KUA Pasongsongan, Amirul Khatib, yang memberikan penjelasan dan pendampingan secara profesional, komunikatif, serta mudah dipahami. Pelayanan tersebut membantu pihak yayasan memahami tahapan penyempurnaan dokumen wakaf.

Pengurus Yayasan Al Furqon mengapresiasi pelayanan yang diberikan KUA Pasongsongan. Mereka menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang ramah, responsif, dan solutif sehingga proses revisi administrasi dapat dipahami dengan baik.

Kepala KUA Kecamatan Pasongsongan, Siti Mustaqillah, menegaskan bahwa KUA berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui layanan konsultasi dan pendampingan yang berkualitas, KUA Pasongsongan terus berupaya menjadi mitra terpercaya dalam pelayanan keagamaan, khususnya di bidang perwakafan.

Kontributor: Abdul Adim