blog

Kalianget, 31 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget menutup rangkaian pelayanan pada Juli 2026 dengan pelaksanaan akad nikah menggunakan wali hakim di Balai Nikah KUA, Jumat (31/7). Kepala KUA Kalianget, Habari, bertindak langsung sebagai wali hakim dalam prosesi tersebut.

Pasangan pengantin diketahui sama-sama berasal dari Desa Kalianget Barat. Penggunaan wali hakim dilakukan karena mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat. Ayah kandungnya telah meninggal dunia dan tidak terdapat kerabat laki-laki dari garis ayah yang berhak menjadi wali.

Prosesi ijab kabul berlangsung khidmat dan disaksikan keluarga serta petugas KUA. Akad nikah berjalan lancar dalam satu tarikan napas dan dinyatakan sah oleh para saksi, disertai suasana haru dan bahagia di Balai Nikah.

Habari menjelaskan, penetapan wali hakim telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi sesuai syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap pasangan pengantin dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta menjadikan akad nikah tersebut sebagai penutup bulan Juli yang penuh berkah bagi KUA Kalianget.

Kontributor: ZA Anam