Kalianget, 22 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget memberikan pelayanan kepada seorang warga asal Desa Kertasada yang melaporkan kehilangan Buku Nikah miliknya, Rabu (22/7).
Dalam proses pelayanan, warga tersebut mengaku lupa tahun pernikahannya dan hanya dapat menyebutkan nama. Kondisi tersebut membuat petugas mengalami kesulitan saat menelusuri data pada buku register nikah.
Meski menghadapi kendala, staf KUA Kalianget tetap memberikan pelayanan secara sabar dan telaten dengan menelusuri arsip register pernikahan secara manual dari tahun ke tahun hingga data yang dicari dapat ditemukan.
KUA Kalianget mengimbau masyarakat untuk menyimpan fotokopi maupun foto Buku Nikah di telepon genggam serta mengingat tahun pernikahan. Langkah sederhana tersebut akan sangat membantu mempercepat proses pelayanan apabila dokumen asli hilang atau rusak.
Kontributor: ZA Anam