blog

Kalianget, 13 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pada Senin (13/7), Kepala KUA Kalianget, Habari, memimpin langsung prosesi akad nikah sepasang calon pengantin asal Desa Karanganyar di Balai Nikah KUA Kalianget tanpa dipungut biaya (Rp0).

Akad nikah berlangsung khidmat pada jam kerja dengan dihadiri wali nikah, keluarga kedua mempelai, serta petugas pencatat nikah. Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), sehingga pasangan dapat melangsungkan akad di Kantor KUA.

Habari menjelaskan bahwa layanan akad nikah gratis di Kantor KUA merupakan amanah regulasi sekaligus bentuk pelayanan negara kepada masyarakat. Sesuai ketentuan PNBP Kementerian Agama, akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya, sedangkan akad di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan PNBP sebesar Rp600.000 yang disetor langsung ke kas negara.

Ia berharap layanan ini mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi demi memperoleh kepastian hukum melalui Buku Nikah serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi. KUA Kalianget juga membuka layanan pendaftaran dan konsultasi pernikahan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

Kontributor: ZA Anam