blog

Kalianget, 11 Juni 2026 — Suasana haru menyelimuti Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget, Kamis (11/6), saat jajaran pegawai menggelar acara lepas pisah bagi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 yang memasuki masa purna tugas.

Pegawai yang dilantik pada 27 Mei 2025 tersebut harus mengakhiri masa kontraknya pada 28 Februari 2026 karena telah mencapai batas usia pensiun 58 tahun. Meski hanya sekitar delapan bulan mengabdi sebagai staf administrasi, kehadirannya dinilai memberikan kontribusi dan kesan positif bagi lingkungan kerja KUA Kalianget.

Acara yang dipimpin Kepala KUA Kalianget, Habari, itu dihadiri para penghulu, penyuluh agama, staf pelaksana, dan tokoh masyarakat. Dalam sambutannya, Habari menyampaikan apresiasi atas dedikasi yang telah diberikan serta berharap hubungan baik tetap terjalin meski telah memasuki masa purna tugas. Ia juga berpesan agar yang bersangkutan terus menjaga nama baik KUA dan tetap berkontribusi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata, doa bersama, dan foto keluarga besar KUA Kalianget. Suasana haru semakin terasa saat pegawai yang purna tugas menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh rekan kerja, seraya berjanji tetap menjadi bagian dari keluarga besar KUA Kalianget.

Kontributor: ZA Anam