Kalianget, 4 Agustus 2026 – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kalianget, Zaiful Anam, mengingatkan pentingnya pemahaman hukum pernikahan dalam Islam saat memberikan pembinaan kepada Jamaah Muslimat NU Ranting Kalianget Timur yang dirangkai dengan Jamaah Sholawat Nariyah, Senin (3/8) malam. Menurutnya, para ibu memiliki peran penting membimbing anak agar tidak terjerumus pada pernikahan yang dilarang syariat.
"Masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan pernikahan yang haram menurut Islam. Padahal, pernikahan yang tidak sah dapat berdampak pada kejelasan nasab, hak waris, hingga keharmonisan rumah tangga," ujar Zaiful di hadapan jamaah yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan larangan pernikahan yang bersifat haram muabbad, seperti karena hubungan nasab, persusuan, dan musaharah, serta haram mu'aqqat, di antaranya menikahi perempuan yang masih bersuami atau dalam masa iddah, menikahi dua perempuan bersaudara dalam waktu bersamaan, dan praktik nikah yang dilarang seperti nikah mut'ah dan nikah syighar.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan doa bersama. KUA Kalianget berharap edukasi hukum keluarga dapat terus meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga terwujud keluarga yang sah menurut agama dan negara serta mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kontributor: ZA Anam