Kalianget, 4 Agustus 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget memberikan pendampingan kepada pengurus Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) As-Siraj Kalianget Timur dalam proses perpanjangan izin operasional yang telah habis masa berlakunya. Edukasi berlangsung di Kantor KUA Kalianget, Senin (3/8).
Pendampingan dipimpin Penyuluh Agama Islam KUA Kalianget, Akh. Masturi, yang juga bertugas sebagai Verifikator SKT. Ia menjelaskan seluruh persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar pengajuan perpanjangan dapat diproses tanpa kendala di tingkat kabupaten.
"Seluruh dokumen harus lengkap, ditandatangani, distempel, lalu dipindai dengan penamaan file yang jelas sebelum diunggah ke aplikasi SKT online. Kelengkapan administrasi akan mempercepat proses verifikasi," ujar Masturi.
Melalui pendampingan tersebut, KUA Kalianget berharap MDT As-Siraj segera menyelesaikan persyaratan dan mengajukan perpanjangan tepat waktu. KUA juga menegaskan komitmennya untuk terus membina lembaga pendidikan keagamaan agar tertib administrasi dan tetap optimal dalam memberikan layanan pendidikan kepada para santri.
Kontributor: ZA Anam