blog

Kalianget, 22 Juli 2026 – KUA Kecamatan Kalianget Kemenag Kabupaten Sumenep kembali memberikan layanan konsultasi persyaratan pernikahan kepada masyarakat, Rabu (22/7). Kepala KUA Kalianget, Habari, menerima langsung warga yang datang untuk berkonsultasi terkait kelengkapan administrasi pernikahan.

Dalam konsultasi tersebut, Habari menjelaskan secara rinci persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen calon pengantin, surat pengantar dari desa, hingga mekanisme pendaftaran nikah di KUA. Dokumen yang dibawa warga juga diperiksa untuk memastikan tidak ada persyaratan yang terlewat.

Suasana konsultasi berlangsung hangat dan komunikatif sehingga warga dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dengan nyaman. Pendekatan yang ramah diharapkan mampu memberikan pemahaman yang jelas mengenai proses pelayanan pernikahan.

Melalui pelayanan yang humanis, KUA Kecamatan Kalianget berkomitmen memberikan kemudahan akses informasi dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap calon pengantin dapat mempersiapkan administrasi pernikahan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kontributor: ZA Anam