Kalianget, 27 Juli 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget melayani permohonan penerbitan duplikat Buku Nikah dari dua warga Desa Kalimook yang kehilangan dokumen tersebut. Keduanya mengajukan permohonan di Front Office KUA Pusat Layanan Keagamaan pada Senin (27/7) sebagai persyaratan pengajuan perkara perceraian di Pengadilan Agama.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemohon belum melengkapi persyaratan administrasi. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), permohonan duplikat Buku Nikah karena hilang harus disertai Surat Keterangan Kehilangan dari Kepala Desa dan Surat Tanda Laporan Kehilangan dari Kepolisian.
Petugas KUA Kalianget kemudian memberikan penjelasan secara ramah dengan menerapkan prinsip pelayanan prima 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun). Pemohon diarahkan untuk mengurus surat pengantar kehilangan di Balai Desa Kalimook, kemudian memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek Kalianget sebelum kembali mengajukan permohonan.
KUA Kalianget berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan tertib administrasi. Kelengkapan persyaratan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keabsahan dokumen negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan di KUA.
Kontributor: ZA Anam