blog

Kalianget, 6 Agustus 2026 – Bolehkah material bekas bongkaran pagar masjid dimanfaatkan untuk pembangunan jalan umum? Pertanyaan itu mengemuka saat Pengurus Masjid Riyadul Abidin, Kalianget Timur, berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget, Kamis (6/8). Konsultasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset masjid tetap sesuai syariat dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Tokoh agama sekaligus pengurus masjid, K. Mutallib, diterima Penyuluh Agama Islam KUA Kalianget, Akh. Masturi. Ia meminta penjelasan mengenai hukum pemanfaatan material bekas pagar masjid yang rencananya akan digunakan sebagai makadam jalan demi kepentingan warga.

Akh. Masturi menjelaskan, aset masjid yang sudah tidak lagi memiliki fungsi dan tidak dibutuhkan dapat dialihkan untuk kemaslahatan umum, selama tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta diputuskan melalui musyawarah pengurus. Menurutnya, penggunaan material bekas untuk pembangunan jalan yang bermanfaat bagi jamaah dan masyarakat termasuk bentuk kemaslahatan yang dibenarkan.

K. Mutallib mengapresiasi arahan tersebut karena memberikan kepastian dalam pengelolaan aset masjid. Sementara itu, KUA Kalianget menegaskan komitmennya membuka layanan konsultasi keagamaan dan kemasjidan sebagai upaya mendorong tata kelola masjid yang amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Kontributor: ZA Anam