blog

Kalianget, 30 Juli 2026 – Seorang warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalianget, Kamis (30/7), untuk meminta bantuan pencarian nomor register buku nikah yang hilang. Dokumen tersebut diperlukan sebagai syarat balik nama sertifikat tanah di BPN Kabupaten Sumenep.

Pemohon hanya membawa Kartu Keluarga (KK) tanpa fotokopi buku nikah dan mengaku lupa tahun pernikahannya. Kondisi itu menyulitkan proses penelusuran arsip, terlebih yang bersangkutan telah bercerai sehingga bukti pernikahan tetap menjadi salah satu persyaratan administrasi yang diminta BPN.

Staf KUA Kalianget, Wulid Fasihul Fajri, menjelaskan bahwa pencarian data tidak dapat dilakukan secara optimal karena tidak ada petunjuk tahun pernikahan. Selain itu, terdapat kemungkinan pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA Kecamatan Kalianget sehingga diperlukan penelusuran lebih lanjut.

Hingga kini, proses balik nama sertifikat tanah tersebut masih tertunda karena persyaratan buku nikah belum dapat dipenuhi. KUA mengimbau masyarakat untuk menyimpan dokumen pernikahan dengan baik dan mencatat informasi penting, seperti tahun pernikahan, guna memudahkan pelayanan administrasi di kemudian hari.

Kontributor: ZA Anam