blog

Gapura, 31 Juli 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gapura terus mengedukasi masyarakat agar tidak hanya memahami syarat sah pernikahan menurut syariat Islam, tetapi juga melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi keluarga. Tertib administrasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan pernikahan yang sah secara agama sekaligus diakui oleh negara.

Pengadministrasi Persuratan KUA Kecamatan Gapura, Mulyadi, menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kelengkapan dokumen mulai dari verifikasi data kependudukan, surat pengantar desa, hingga kejelasan status calon pengantin merupakan tahapan penting untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. "Tertib administrasi menjadi benteng perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anaknya di masa depan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumen pernikahan yang lengkap akan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, seperti penerbitan Buku Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak, hingga pemenuhan hak-hak keperdataan lainnya. Karena itu, calon pengantin diimbau menyiapkan seluruh persyaratan jauh sebelum pelaksanaan akad nikah agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.

Mulyadi menambahkan, KUA Kecamatan Gapura berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pendaftaran nikah. Ia berharap seluruh pasangan yang akan menikah dapat mewujudkan rumah tangga yang tidak hanya sah menurut syariat Islam, tetapi juga memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan resmi oleh negara.

Kontributor: Marzuki