blog

Sumenep, 30 Januari 2026 - KUA Kecamatan Batuputih bersama Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep menggelar Pendampingan Istbat Nikah Keliling pada Jumat (30/01) di Balai Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang. Kegiatan ini diikuti oleh 52 pasangan suami istri dari Kecamatan Batang-Batang dan Batuputih.

Kepala KUA Batuputih, Matsuni, memimpin langsung kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan jemput bola bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Menurutnya, program ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh akta nikah sebagai legalitas penting untuk pemenuhan hak-hak sipil warga.

Melalui sinergi KUA dan PA Sumenep, diharapkan permasalahan ketiadaan buku nikah di wilayah Batuputih dan sekitarnya dapat teratasi secara bertahap. (MIG)