blog

Arjasa, 16 September 2026 - Penyuluh Agama Islam KUA Arjasa, Yusqi Firdaus, menggandeng Pemerintah Desa Kalinganyar untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mendorong tertib administrasi perkawinan.

Menurut Yusqi, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari perlindungan hukum bagi keluarga, khususnya perempuan dan anak. Pernikahan yang tercatat memberikan kepastian dalam dokumen kependudukan serta pemenuhan hak-hak keluarga.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberikan kepastian hukum, mulai dari dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum keluarga,” ujarnya.

Pemdes Kalinganyar menyambut baik kolaborasi tersebut. Sinergi KUA dan pemerintah desa diharapkan memperluas akses informasi serta pendampingan administrasi kepada masyarakat, sekaligus mendorong semakin tertibnya pencatatan pernikahan di wilayah Kalinganyar.

Kontributor: Akh. Firdaus