blog

Arjasa, 21 Mei 2026 - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa resmi menginisiasi kolaborasi lintas sektoral bersama Puskesmas Arjasa dan Pengadilan Agama (PA) Kangean dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Kamis (21/5). Program ini difokuskan pada pendampingan calon pengantin (catin) serta penanganan isu sosial seperti pernikahan dini, perceraian, dan penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri jajaran Forkopimcam Arjasa, di antaranya Camat Arjasa, Kapolsek, dan Danramil. Kehadiran unsur pimpinan daerah menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan regulasi, khususnya terkait prosedur dispensasi nikah yang diajukan kurang dari 10 hari kerja.

Kepala KUA Arjasa, Ach. Syaiful, menyampaikan bahwa pendampingan catin kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup pembekalan kesehatan reproduksi melalui sinergi dengan Puskesmas Arjasa. Pendampingan ini diharapkan mampu mencegah stunting sejak dini sekaligus memperkuat ketahanan keluarga guna menekan angka perceraian.

Sementara itu, Pengadilan Agama Kangean menekankan pentingnya edukasi dampak hukum dan sosial terkait pernikahan usia dini. Dukungan juga datang dari Kapolsek dan Danramil Arjasa yang berkomitmen memperkuat langkah preventif terhadap bahaya narkoba di kalangan keluarga muda demi terciptanya lingkungan sosial yang aman dan kondusif.

Kontributor: Akh. Firdaus