Saronggi, 25 Juni 2026 – Taswila, warga Desa Tanamerah, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi untuk berkonsultasi mengenai pengurusan duplikat surat nikah. Kedatangannya diterima dan dilayani langsung oleh Penyuluh Agama Islam, Abdurrahman.
Dalam pelayanan tersebut, Abdurrahman memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan duplikat surat nikah. Informasi disampaikan dengan jelas agar mudah dipahami oleh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pernikahan.
Taswila mengaku merasa terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KUA Saronggi atas arahan yang jelas terkait proses pengurusan dokumen yang dibutuhkannya.
KUA Kecamatan Saronggi terus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional kepada masyarakat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan administrasi pernikahan di wilayah Kecamatan Saronggi.
Kontributor: Abdurrahman