Saronggi, 14 Juli 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi terus berupaya memberikan pelayanan administrasi yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Hal tersebut terlihat saat warga Desa Saronggi, Farid, mendatangi KUA Saronggi untuk berkonsultasi mengenai persyaratan penerbitan duplikat surat nikah, Senin (13/7).
Farid diterima dan dilayani langsung oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Saronggi, Abdurrahman. Dalam konsultasi tersebut, ia memperoleh penjelasan secara rinci mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan duplikat surat nikah sehingga proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Farid mengaku puas atas pelayanan yang diterimanya. Menurutnya, penjelasan yang diberikan mudah dipahami, disampaikan dengan ramah, serta memberikan kepastian terkait prosedur yang harus ditempuh.
KUA Kecamatan Saronggi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui layanan yang profesional, responsif, dan akuntabel. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan prima di bidang administrasi perkawinan dan layanan keagamaan bagi masyarakat.
Kontributor: Abdurrahman