Saronggi, 12 Juni 2026 - Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Agus Wahedi, memberikan layanan konsultasi terkait penerbitan duplikat buku nikah kepada Siti Sulaiha, warga Desa Pagarbatu, Kecamatan Saronggi, pada Jumat (12/6).
Dalam pelayanan tersebut, Agus Wahedi memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan duplikat buku nikah. Ia juga memberikan catatan terkait kelengkapan berkas agar proses pengurusan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Agus Wahedi menegaskan bahwa KUA Kecamatan Saronggi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang ramah, cepat, dan informatif merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan kepada warga.
Sementara itu, Siti Sulaiha menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas pelayanan yang diterimanya. Ia merasa terbantu dengan penjelasan yang diberikan serta kemudahan dalam proses konsultasi, sehingga dapat memahami persyaratan yang diperlukan tanpa mengalami kesulitan.
Kontributor: Abdurrahman