blog

Saronggi, 20 Juli 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Muhammad Sadik, memimpin prosesi akad nikah pasangan Deni Hidayat dan Ria Putri Desilia asal Desa Talang di Masjid Al-Islah Saronggi. Dalam prosesi tersebut, Muhammad Sadik bertindak sebagai wali hakim sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akad nikah berlangsung khidmat dan lancar dengan disaksikan Penyuluh Agama Islam Agus Wahedi dan Abdurrahman. Prosesi ijab kabul dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administrasi dan pemeriksaan berkas calon pengantin dinyatakan lengkap.

Usai akad nikah, Muhammad Sadik menyampaikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai agar senantiasa membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komitmen, saling menghormati, serta menjadikan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan sebagai landasan dalam kehidupan berumah tangga.

Dengan terlaksananya akad nikah tersebut, Deni Hidayat dan Ria Putri Desilia resmi menjadi pasangan suami istri. Muhammad Sadik berharap keduanya dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Kontributor: Abdurrahman