Saronggi, 18 Juni 2026 – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Saronggi, Mohammad Sadik, menerima konsultasi administrasi pernikahan dari Rahwijo, warga Desa Langsar, pada Kamis (18/6). Konsultasi tersebut bertujuan memastikan kelengkapan berkas nikah sebelum diajukan ke KUA.
Dalam kesempatan itu, Mohammad Sadik memberikan penjelasan mengenai prosedur dan tahapan pengurusan administrasi pernikahan. Ia mengarahkan agar seluruh dokumen yang telah lengkap diserahkan terlebih dahulu kepada petugas desa untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa penyetoran berkas ke KUA Kecamatan Saronggi dapat dilakukan langsung oleh calon pengantin maupun melalui perwakilan dari pihak desa. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pernikahan.
Rahwijo mengaku puas atas pelayanan yang diberikan KUA Saronggi. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih karena mendapatkan penjelasan yang jelas, ramah, serta sangat membantu dalam proses pengurusan berkas pernikahan.
Kontributor: Abdurrahman