Sumenep, 10 Februari 2026 – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyerahkan Piagam Izin Operasional Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiah (PKPPS) periode 2025–2030, Selasa (10/2). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang meeting Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep.
Penyerahan piagam ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam mendukung legalitas dan peningkatan mutu pendidikan kesetaraan di lingkungan pondok pesantren. Dengan diterbitkannya izin operasional tersebut, PKPPS diharapkan dapat menyelenggarakan layanan pendidikan secara tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Abdul Wasid menegaskan bahwa legalitas lembaga menjadi bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan keagamaan. Ia juga mendorong pengelola PKPPS untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran serta tata kelola lembaga secara profesional dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kasi PD Pontren dan pengelola lembaga penerima izin operasional. Diharapkan, dengan adanya piagam tersebut, PKPPS dapat semakin berkontribusi dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan berdaya saing.