Sumenep, 15 Januari 2026 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA) pada Kamis (15/1), bertempat di Aula I Kantor Kemenag Sumenep. Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, yakni penetapan untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada pukul 08.00 WIB dan tingkat Madrasah Aliyah (MA) pada pukul 13.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Seksi Pendma, Pengawas Madrasah, serta perwakilan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai SPRA. Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menegaskan pentingnya penerapan prinsip ramah anak di madrasah, baik dalam aspek pembelajaran, pengelolaan lingkungan, maupun pelayanan pendidikan. Madrasah diharapkan mampu menjadi ruang yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan perundungan, serta mendorong terciptanya budaya saling menghormati.
Melalui penetapan SPRA ini, diharapkan madrasah tingkat MTs dan MA semakin meningkatkan mutu layanan pendidikan sekaligus memperkuat karakter peserta didik, sehingga mampu melahirkan generasi yang berakhlak mulia, berprestasi, dan berdaya saing.