Sumenep, 31 Maret 2026 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan Pembinaan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/03). Kegiatan ini mengusung tema “ASN Berintegritas: Kenali, Pahami, Hindari Korupsi dan Nepotisme” sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum serta memperkuat komitmen integritas di lingkungan kerja.
Kegiatan yang diikuti oleh jajaran ASN di lingkungan Kemenag Sumenep ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi ASN agar tidak terjerumus dalam praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang dapat merugikan negara dan mencoreng institusi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembinaan hukum ini merupakan bagian penting dalam membentuk ASN yang berintegritas dan profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh ASN harus memahami batasan-batasan hukum dalam menjalankan tugas serta menjauhi segala bentuk praktik yang melanggar aturan. “Melalui kegiatan ini, kami berharap ASN Kemenag Sumenep semakin sadar hukum, bekerja secara profesional, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas,” ujarnya.
Endro juga menambahkan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kunci utama dalam mencegah pelanggaran. Ia mengingatkan bahwa ASN harus mampu menjaga profesionalitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Melalui kegiatan ini, Kantor Kemenag Sumenep berharap seluruh ASN dapat semakin memahami aspek hukum dalam pelaksanaan tugas serta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pembinaan ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam membangun budaya kerja yang bebas dari praktik korupsi dan nepotisme.