blog

Sumenep, 9 Juni 2026 - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang fasilitasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan madrasah. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Workshop MAN Sumenep, Selasa (9/6).

Penandatanganan PKS dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Program ini akan menyasar satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag, meliputi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) se-Kabupaten Sumenep.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap bahaya narkoba di kalangan peserta didik. Menurutnya, madrasah memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda yang sehat, berakhlak, dan terbebas dari pengaruh narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Sumenep,  Bambang Sutrisno, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kemenag Sumenep. Melalui kerja sama ini, berbagai kegiatan sosialisasi, penyuluhan, edukasi, dan pembinaan akan dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran seluruh warga madrasah terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, kolaborasi tersebut mampu mewujudkan madrasah yang aman, sehat, dan bebas narkoba.