Kab. Sumenep (Inmas) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Moh. Mabrur, menguji kompetensi teknis regulasi perundang-undangan perkawinan bagi peserta Uji Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan (KTKK) Penghulu Ahli Pertama pada Selasa (14/07) di Ruang Kasi Bimas Islam. Materi yang diujikan kepada Mohammad Mansur Penghulu Ahli Pertama Kec, Giligenting berfokus pada pemahaman terhadap regulasi perkawinan, implementasi hukum, serta kemampuan peserta dalam menerapkan ketentuan perundang-undangan secara tepat pada pelayanan kepenghuluan. Menurut Moh. Mabrur, penguasaan regulasi menjadi fondasi utama bagi seorang penghulu agar setiap layanan yang diberikan berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta mampu menjawab berbagai persoalan perkawinan secara profesional. Ia berharap seluruh peserta tidak hanya berhasil dalam uji kompetensi, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu menghadirkan layanan keagamaan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Abdul Wasid, memberikan apresiasi atas kesungguhan seluruh peserta dalam mengikuti rangkaian uji kompetensi sebagai bagian dari penguatan profesionalisme penghulu. Menurutnya, penghulu merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi dan pembinaan keluarga sakinah sehingga dituntut memiliki kompetensi yang utuh, baik dalam aspek regulasi, fikih munakahat, maupun etika pelayanan publik. Ia berharap seluruh peserta mampu menunjukkan kualitas terbaiknya serta menjadikan hasil uji kompetensi sebagai motivasi untuk terus belajar, memperkuat integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, humanis, serta berdampak bagi masyarakat sesuai semangat transformasi layanan Kementerian Agama.(Ss)
Top of Form
Bottom of Form
Bottom of Form